Showing posts with label akreditasi. Show all posts
Showing posts with label akreditasi. Show all posts

Wednesday, June 28, 2023

Contoh 58 dokumen akreditasi yang harus dilengkapi dan diunggah di sispena

June 28, 2023
  • Besar file unggahan maksimal 2MB
  • Jenis file yang diizinkan: PDF, JPG, PNG, GIF, MP4, AVI, MP3, WAV
  • Dokumen yang tidak diminta diunggah di Sispena, tetap disiapkan karena akan diminta oleh asesor ketika visitasi

Friday, June 2, 2023

Surat Keputusan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah Tahap 1 Tahun 2023 se-Indonesia

June 02, 2023



Sahabat operator se-Indonesia, 
Salah satu bentuk reformasi akreditasi yang digagas oleh BAN-S/M adalah mengembangkan sistem monitoring dashboard (dashboard monitoring system) untuk mengidentifikasi/mendeteksi kinerja mutu sekolah/madrasah berdasarkan data sekunder yang diinput melalui sistem yang ada. Hasil pendeteksian mutu sekolah/madrasah tersebut kemudian digunakan untuk menentukan sekolah/madrasah mana yang mendapat perpanjangan otomatis sertifikat akreditasi (reakreditasi) dan sekolah/madrasah mana yang menjadi sasaran visitasi.
Berikut ini surat keputusan BAN-S/M tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah:

SURAT KEPUTUSAN
KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
NOMOR: 555/BAN-SM/SK/2023
TENTANG
PENETAPAN HASIL AUTOMASI AKREDITASI
SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023
BADAN AKEDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,

Menimbang

:

a.    bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini mendapatkan perpanjangan status akreditasi berdasarkan penilaian system terhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah;

b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

Mengingat

:

1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5157);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87);

4.    Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

5.    Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah;

6.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;

7.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-
2022;

8.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-
2022;

9.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137/P/2023 tentang Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non
Formal Periode 2018-2022;

10.  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Pendidikan Dasar dan Menengah;

11.  Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah Nomor 130/BAN-SM/SK/2023 tentang
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

12.  Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah Nomor 131/BAN-SM/SK/2023 tentang
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

Memperhatikan

:

1.    Hasil Analisis Data Sekunder tentang Perkembangan Kinerja Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

2.    Hasil rapat Pleno BAN-S/M tanggal 22 Mei 2023 tentang persetujuan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH TENTANG PENETAPAN HASIL AKREDITASI DAN REKOMENDASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023.

KESATU

:

Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan perpanjangan sertifikat akreditasi berdasarkan automasi.

KEDUA

:

Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai dan peringkat hasil akreditasi.

KETIGA

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi

 

 

Apakah Sekolah anda termasuk di dalam keputusan ini?? 

Surat Keputusan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah Tahap 1 Tahun 2023 bisa diunduh di bawah ini 


Friday, January 11, 2019

Cara mengunduh Serifikat Akreditasi Sekolah melalui Sispena

January 11, 2019


Cara mengunduh Serifikat Akreditasi Sekolah melalui Sispena Tahun 2018. Berbeda dengan tahun sebelumnya akreditasi sekolah di tahun 2018 ini menggunakan aplikasi Sispena (Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah) yang sudah terintegrasi dengan DAPODIK (Data Pokok Pendidikan) untuk sekolah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta EMIS (Education Management Information System) untuk sekolah naungan Kementerian Agama. Pada Tahun 2018 juga BAN S/M membuat inovasi dengan menerbitkan sertifikat berbentuk elektronik (e-sertifikat) untuk sekolah/madrasah yang terakreditasi. Sertifikat yang dulunya berupa fisik sekarang sudah berbentuk elektronik yang di dalamnya sudah ada tanda tangan elektronik, jadi sertifikat ini terjamin keamanannya dari perilaku tidak bertanggungjawab seperti pemalsuan data dan sejenisnya.

Cara mengunduh Serifikat Akreditasi Sekolah/Madrasah melalui Sispena.


Mengunduh sertifikat akreditasi Sekolah/Madrasah tidak sulit. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini.
  1. Masuk ke halaman website sispena di https://bansm.kemdikbud.go.id/sispena/logi
  2. Login dengan mengisikan username dan password sekolah/madrasah dan jangan lupa juga isikan kode captcha
  3. Setelah berhasil masuk akan tampil identitas sekolah/madrasah
  4. Kemudian Masuk ke menu Dashboard, di sini akan tampil tahapan proses penilaian akreditasi yang sudah dilalui
  5. Lihat tahapan terakhir yaitu pleno, Klik tombol "Download Sertifikat" yang letaknya di bawah tulisan pleno
  6. Sertifikat akreditasi sudah tampil dan siap diunduh

Pada sebagian browser yang diatur pada safe mode , setelah di klik tombol "Download Sertifikat" tidak muncul tampilan sertifikat melainkan peringatan "Your connection is not private. Cara mengatasi konsidi diatas supaya sertifikat akreditasi bisa diunduh, simak langkah-langkahnya di bawah ini.

1. Klik tombol "Advanced" yang berada pada sebelah kiri bawah

2. Kemudian akan keluar pesan keamanan

3. Klik "Procced to 118.98.211.173 (unsafe)" yang ada pada bawah sendiri

4. jreng jreng , sertifikat akreditasi sudah muncul dan bisa diunduh






Tuesday, October 30, 2018

Contoh SK Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan dan Tukang Kebun

October 30, 2018

Selamat Pagi Sahabat Operator Indonesia, pagi ini admin mau berbagi lagi contoh surat keputusan. Berikut ini surat keputusan untuk penugasan Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan dan Tukang Kebun. Dalam contoh SK berikut ini adalah petugas yang merangkap 3 tugas sekaligus. contoh di bawah ini bisa di copy dan di edit disesuaikan dengan kondisi masing-masing





KOP SURAT LEMBAGA


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI GOROAN III
NOMOR: 421.2/11/20.20.20/2018

TENTANG
PETUGAS TENAGA PESURUH, TENAGA KEBERSIHAN, DAN TUKANG KEBUN
TAHUN PELAJARAN 2018- 2019

Menimbang
:
a.    Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2018 – 2019 di SDN Goroan III Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan perlu diadakan Petugas Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan dan Tukang Kebun.
b.    Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan secara nasional kepala sekolah menunjuk karyawan untuk melaksanakan fungsi Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan dan Tukang Kebun di lingkungan sekolah.

Mengingat
:
a.    Undang-undang nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.    Peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.    Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga SDN Goroan III Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan;
Rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah SDN Goroan III Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan pada .........



MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Menugaskan karyawan sebagai Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan dan Tukang Kebun Sekolah sekolah sebagaimana tertulis dalam lampiran .
Kedua
:
Untuk melaksanakan tugas Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan dan Tukang Kebun Sekolah, karyawan yang ditugaskan membuat rencana anggaran pengeluaran kepada kepala sekolah.
Ketiga
:
Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagainama mestinya.

Ditetapkan di : Goroan
Pada Tanggal : 01 Juli 2018

Kepala Sekolah
SDN Goroan III Kec. Purwosari




XXXXXXXXXXXXX, S.Pd
Pembina Tk.I
NIP. 00000000 000000 0 000











Lampiran
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI GOROAN III
Nomor: 421.2/11/20.20.20/2018


TENAGA PESURUH, TENAGA KEBERSIHAN DAN TUKANG KEBUN
TAHUN PELAJARAN 2018 – 2019

No
Nama Karyawan
Jabatan Tugas
Uraian Tugas
Ket
1
MUHAMMAD HASAN
Tenaga Pesuruh,
Tenaga Kebersihan dan Tukang Kebun Sekolah
TENAGA PESURUH
1.    Menyediakan makan/minum untuk kepala sekolah dan tamu sekolah
2.    Meminta dan menerima tugas dari kepala sekolah
3.    Membantu menyediakan kebutuhan barang-barang yang diperlukan kepala sekolah
4.    Melakukan tugas belanja makan/minum fotocopy, mengantar surat dan tugas sejenis lainnya
5.    Mengecek ketersediaan air minum, teh, gula kopi setiap hari
6.    Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah
7.    Membantu kegiatan guru-guru dalam proses belajar mengajar
8.    Mengantar dan menerima surat menyurat yang dibutuhkan sekolah
TENAGA KEBERSIHAN
1.    Menyusun rencana kebutuhan peralatan kebersihan
2.    Menyusun pembagian tugas kebersihan
3.    Membersihkan ruangan sesuai dengan tugasnya
4.    Menjaga kebersihan sekolah dan lingkungan
5.    Pemeliharaan sarana dan prasaran
TUKANG KEBUN
1.    Menjaga dan merawat Kebersihan Sekolah (Ruang-ruangan dan halaman)
a.    Membuka dan menutup ruang-ruangan sekolah
b.    Membersihkan ruang-ruangan dan halaman
c.    Merawat kebun sekolah seperti memotong rumput dan menyiram bunga
2.    Melaporkan ke kepala sekolah/ bendahara jika ada alat keperluan sekolah, seperti barang-barang kebutuhan sekolah(kebutuhan untu minuman dan kebutuhan piranti kebersihan
3.    Menerima perintah tugas dari kepala sekolah seperti fotocopy mengantar surat ke sekolah lain


Ditetapkan di : Goroan
Pada Tanggal : 01 Juli 2018

Kepala Sekolah
SDN Goroan III Kec. Purwosari



XXXXXXXXXXXX, S.Pd
NIP. 00000000 000000 0 000