APA ITU BOS AFIRMASI DAN KINERJA?
BOS Afirmasi adalah
program pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan
menengah yang bertujuan untuk membantu peningkatan mutu satuan
pendidikan yang ada
di daerah tertinggal, sangat tertinggal di kawasam 3T (tertinggal, terdepan dan
terluar) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BOS Afirmasi
diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan
yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS Afirmasi yaitu :
1.
Menerima BOS Reguler pada tahun anggaranberkenaan;
2.
Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3
(tiga)semester terakhir;
3.
Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
4.
Memiliki sumber listrik; dan
5. Memiliki jaringan internet.
Satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi yang memenuhi syarat tersebut
diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara satuan
pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.
Sementara BOS Kinerja adalah Program pemerintah Pusat yang dialokasikan
bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam
menyelenggarakan layanan pendidikan. BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK
dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB yang memenuhi syarat antara lain.
- Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran
berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
- Mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester
terakhir;
- Memiliki jumlah siswa paling sedikit:
a.
60 (enam puluh) untuk SD;
b.
90 (sembilan puluh) untuk SMP;
c.
180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK
- Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat
tersebut didasarkan pada peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama
2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota, peningkatan nilai
ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir
bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota dan jumlah peserta didik
terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
BERAPA ALOKASI DANA BOS AFIRMASI DAN KINERJA ?
Alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima
sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) per sekolah ditambah
dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas. Sedangkan alokasi
BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar
Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) persekolah ditambah dengan alokasi
penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
Afirmasi , bos , Kinerja , Reguler