Wednesday, October 31, 2018

Rilisnya Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b

Salam Satu Data,
Pada tanggal 30 Oktober 2018, di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id ada berita rilisnya pembaruan aplikasi dapodikdasmen versi 2019 b. Sebelum melakukan update aplikasi dapodikdasmen ke versi yang terbaru diharapkan untuk operator melakukan sinkronisasi data terbih dahulu agar data selalu update di server. Untuk lebih jelasnya cara update ke versi yang terbaru berikut kutipan berita yang di ambil dari laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id :




Yth. Bapak/Ibu
  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala LPMP
  4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Dalam rangka untuk terus meningkatkan kualitas data Dapodik dan memperhatikan masukan-masukan dari berbagai pihak, maka senantiasa juga dilakukan pembenahan terhadap Aplikasi Dapodikdasmen. Pembenahann juga merupakan kebutuhan dan upaya untuk melakukan sinkronisasi terhadap aturan/regulasi yang berlaku, serta menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Setelah beberapa waktu yang lalu telah dirilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a, maka saat ini kembali dirilis Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b. Bagi sekolah yang menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a, dapat melakukan pembaruan secara ONLINE. DISARANKAN TELAH MELAKUKAN SINKRONISASI TERLEBIH DAHULU sebelum melakukan pembaruan online.

Langkah-langkah untuk melakukan pembaruan secara online sebagai berikut:
a) Pastikan komputer terkoneksi internet.
b) Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019/ Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.a
c) Masuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.
d) Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Dapodik 2019.b) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!
e) Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.
f) Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.
g) Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).

Berikut adalah daftar pembaruan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019.b:
  1. [Perbaikan] SMAK, SMTK dan Pasraman dapat memilih Program Kurikulum K13
  2. [Perbaikan] Pemberlakuan Permedikbud No 15 Tahun 2018 terkait Pemenuhan tugas tambahan khususnya untul wali kelas dan pembina ekskul
  3. [Perbaikan] Pembukaan penugasan GTK selain sekolah reguler Kemdikbud
  4. [Perbaikan] Perubahan pembukaan validasi rasio rombel terhadap siswa untuk jenis rombel Kelas Jauh/Kecil, Kelas Terbuka dan rombel SKS
  5. [Perbaikan] Perubahan validasi untuk perhitungan rasio rombel terhadap siswa tidak berlaku untuk jenjang SLB
  6. [Perbaikan] Perubahan validasi untuk siswa dibawah 5,6 tahun menjadi warning, namun semester depan akan di invalidkan
  7. [Perbaikan] Pembukaan kuncian isian nama ibu kandung pada peserta didik jika terdeteksi nama ibu kandung tidak wajar
  8. [Perbaikan] Perbaikan isian No. Kitas untuk warga negara asing
  9. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada rekap peserta didik di dashboard
  10. [Perbaikan] Perbaikan bugs pada pembelajaran utk sekolah Non Kemdikbud dan SPK
  11. [Perbaikan] Perubahan API maps
  12. [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Salam Satu Data,

Admin Dapodikdasmen
, , , ,

Tuesday, October 30, 2018

Contoh SK Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan dan Tukang Kebun


Selamat Pagi Sahabat Operator Indonesia, pagi ini admin mau berbagi lagi contoh surat keputusan. Berikut ini surat keputusan untuk penugasan Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan dan Tukang Kebun. Dalam contoh SK berikut ini adalah petugas yang merangkap 3 tugas sekaligus. contoh di bawah ini bisa di copy dan di edit disesuaikan dengan kondisi masing-masing





KOP SURAT LEMBAGA


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI GOROAN III
NOMOR: 421.2/11/20.20.20/2018

TENTANG
PETUGAS TENAGA PESURUH, TENAGA KEBERSIHAN, DAN TUKANG KEBUN
TAHUN PELAJARAN 2018- 2019

Menimbang
:
a.    Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Dasar Tahun Pelajaran 2018 – 2019 di SDN Goroan III Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan perlu diadakan Petugas Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan dan Tukang Kebun.
b.    Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan dan mencapai sumber daya manusia yang berkualitas sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan secara nasional kepala sekolah menunjuk karyawan untuk melaksanakan fungsi Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan dan Tukang Kebun di lingkungan sekolah.

Mengingat
:
a.    Undang-undang nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.    Peraturan pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.    Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga SDN Goroan III Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan;
Rapat Dewan Guru dan Komite Sekolah SDN Goroan III Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan pada .........



MEMUTUSKAN
Menetapkan
:

Pertama
:
Menugaskan karyawan sebagai Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan dan Tukang Kebun Sekolah sekolah sebagaimana tertulis dalam lampiran .
Kedua
:
Untuk melaksanakan tugas Tenaga Pesuruh, Tenaga Kebersihan dan Tukang Kebun Sekolah, karyawan yang ditugaskan membuat rencana anggaran pengeluaran kepada kepala sekolah.
Ketiga
:
Apabila terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perubahan sebagainama mestinya.

Ditetapkan di : Goroan
Pada Tanggal : 01 Juli 2018

Kepala Sekolah
SDN Goroan III Kec. Purwosari




XXXXXXXXXXXXX, S.Pd
Pembina Tk.I
NIP. 00000000 000000 0 000











Lampiran
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SD NEGERI GOROAN III
Nomor: 421.2/11/20.20.20/2018


TENAGA PESURUH, TENAGA KEBERSIHAN DAN TUKANG KEBUN
TAHUN PELAJARAN 2018 – 2019

No
Nama Karyawan
Jabatan Tugas
Uraian Tugas
Ket
1
MUHAMMAD HASAN
Tenaga Pesuruh,
Tenaga Kebersihan dan Tukang Kebun Sekolah
TENAGA PESURUH
1.    Menyediakan makan/minum untuk kepala sekolah dan tamu sekolah
2.    Meminta dan menerima tugas dari kepala sekolah
3.    Membantu menyediakan kebutuhan barang-barang yang diperlukan kepala sekolah
4.    Melakukan tugas belanja makan/minum fotocopy, mengantar surat dan tugas sejenis lainnya
5.    Mengecek ketersediaan air minum, teh, gula kopi setiap hari
6.    Memelihara dan menjaga barang-barang milik sekolah
7.    Membantu kegiatan guru-guru dalam proses belajar mengajar
8.    Mengantar dan menerima surat menyurat yang dibutuhkan sekolah
TENAGA KEBERSIHAN
1.    Menyusun rencana kebutuhan peralatan kebersihan
2.    Menyusun pembagian tugas kebersihan
3.    Membersihkan ruangan sesuai dengan tugasnya
4.    Menjaga kebersihan sekolah dan lingkungan
5.    Pemeliharaan sarana dan prasaran
TUKANG KEBUN
1.    Menjaga dan merawat Kebersihan Sekolah (Ruang-ruangan dan halaman)
a.    Membuka dan menutup ruang-ruangan sekolah
b.    Membersihkan ruang-ruangan dan halaman
c.    Merawat kebun sekolah seperti memotong rumput dan menyiram bunga
2.    Melaporkan ke kepala sekolah/ bendahara jika ada alat keperluan sekolah, seperti barang-barang kebutuhan sekolah(kebutuhan untu minuman dan kebutuhan piranti kebersihan
3.    Menerima perintah tugas dari kepala sekolah seperti fotocopy mengantar surat ke sekolah lain


Ditetapkan di : Goroan
Pada Tanggal : 01 Juli 2018

Kepala Sekolah
SDN Goroan III Kec. Purwosari



XXXXXXXXXXXX, S.Pd
NIP. 00000000 000000 0 000

, , , , ,

Monday, October 29, 2018

Contoh SK Penetapan Operator Dapodik




Selamat Siang Operator se-Indonesia,
Hari ini Admin mau membagikan contoh SK Penetapan Operator Dapodik. Mungkin kawan operator butuh silahkan di copy dan edit disesuaikan dengan dengan kondisi data masing-masig. Salam satu data,






KOP SURAT LEMBAGA
__________________________________________________________________

KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI XXXXXXXXXXX
KECAMATAN XXX KABUPATEN XXXX
Nomor : 800/21/20.20.20/2018

TENTANG
PENETAPAN PETUGAS ADMIN/ OPERATOR DATADIK
SEKOLAH DASAR NEGERI XXXXXXXXXXX

Menimbang
:
a.




b.


c.
Bahwa dalam rangka pengambilan kebijakan dan penyusunan program pembangunan di bidang pendidikan di SD Negeri XXXXXXXXXXX, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan Provinsi Jawa Timur, maka dibutuhkan tersedianya data dan informasi yang akurat, aktual dan lengkap.
Bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud point A di atas perlu menetapkan Petugas Admin/ Operator DATADIK pada SD Negeri XXXXXXXXXXX Kecamatan XXX.
Bahwa Saudara yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan ini dianggap mampu dan memenuhi syarat untuk di tetapkan sebagai Petugas Admin/ Operator DATADIK SD Negeri XXXXXXXXXXX.
Mengingat
:
1.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan laporan keuangan dana BOS Tahun Anggaran 2018;


2.
Intruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidika Menteri Pendidikan Nasional;


3.
Surat Edaran Mendagri Nomor 890/2173/sj Perihal Revitalisasi Kelembagaan Pendataan Pendidikan pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota;     


4.
Surat Edaran BALITBAG PSD Nomor 1892/G.G4/LL/2009 Tentang tambahan penjelasan atas surat Mendagri.







MEMUTUSKAN
Menetapkan
:


Pertama
:
Menetapkan saudara yang tercantum dalam lampiran keputusan ini sebagai Petugas Admin/ Operator Pendataan DATADIK SD Negeri  SD Negeri XXXXXXXXXXX Kecamatan Purwosari dengan tugas sebagai berikut :
1.      Mengumpulkan data pokok pendidikan meliputi data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik sesuai dengan format yang disediakan.
2.     Mengelola data pokok pendidikan yang terdiri dari data Sekolah, data PTK dan data Peserta Didik pada  SD Negeri XXXXXXXXXXX Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan baik secara Online ataupun Offline.
3.     Menyediakan pelayanan data dan informasi kepada pihak yang membutuhkan dengan cepat dan ramah.
Kedua
:
Dalam melaksanakan tugasnya Admin/ Operator DATADIK SD Negeri XXXXXXXXXXX bertanggungjawab kepada kepala Sekolah.
Ketiga
:
Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini akan dibebankan kepada anggaran dana BOS yang berlaku.
Keempat
:
Keputusan ini berlaku selama 12 bulan sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di : XXXXXXX
Pada Tanggal : 01 Juli 2018
Kepala Sekolah



XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
NIP. XXXXXXXXXXXXXXXX


Salinan Keputusan ini dikirimkan kepada yang terhormat  :
1.       Dinas/ KKDATADIK Kab. XXXX
2.       UPTD Pendidikan Kecamatan XXX
3.       Yang bersangkutan
4.       Arsip










Lampiran       : SURAT KEPUTUSAN KEPALA SD NEGERI XXXXXXXXXXX
                          Nomor 800/21/20.20.20/2018
                          Tanggal 01 Juli 2018
                          TENTANG
                          PENETAPAN PETUGAS ADMIN/ OPERATOR DATADIK
                          SEKOLAH DASAR NEGERI XXXXXXXXXXX




DATA PRIBADI ADMIN/ OPERATOR DATADIK
SD NEGERI XXXXXXXXXXX KECAMATAN XXX


1.
Nama

2.
Jenis Kelamin

3.
Pendidikan Terakhir

4.
NUPTK
-
5.
Tempat, Tanggal Lahir

6.
NIK

7.
Agama

8.
Status Kawin

9.
Alamat
10.
Status Kepegawaian

11.
NIP
-
12.
Jabatan di Sekolah ini
Tenaga Administrasi/ Operator Datadik

Ditetapkan di : XXX
Pada Tanggal : 01 Juli 2018
Kepala Sekolah



XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX
NIP. XXXXXXXXXXXXXXXX

, , , , ,