Wednesday, June 28, 2023

Contoh 58 dokumen akreditasi yang harus dilengkapi dan diunggah di sispena

June 28, 2023
  • Besar file unggahan maksimal 2MB
  • Jenis file yang diizinkan: PDF, JPG, PNG, GIF, MP4, AVI, MP3, WAV
  • Dokumen yang tidak diminta diunggah di Sispena, tetap disiapkan karena akan diminta oleh asesor ketika visitasi

Friday, June 2, 2023

Surat Keputusan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah Tahap 1 Tahun 2023 se-Indonesia

June 02, 2023



Sahabat operator se-Indonesia, 
Salah satu bentuk reformasi akreditasi yang digagas oleh BAN-S/M adalah mengembangkan sistem monitoring dashboard (dashboard monitoring system) untuk mengidentifikasi/mendeteksi kinerja mutu sekolah/madrasah berdasarkan data sekunder yang diinput melalui sistem yang ada. Hasil pendeteksian mutu sekolah/madrasah tersebut kemudian digunakan untuk menentukan sekolah/madrasah mana yang mendapat perpanjangan otomatis sertifikat akreditasi (reakreditasi) dan sekolah/madrasah mana yang menjadi sasaran visitasi.
Berikut ini surat keputusan BAN-S/M tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah:

SURAT KEPUTUSAN
KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
NOMOR: 555/BAN-SM/SK/2023
TENTANG
PENETAPAN HASIL AUTOMASI AKREDITASI
SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023
BADAN AKEDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,

Menimbang

:

a.    bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini mendapatkan perpanjangan status akreditasi berdasarkan penilaian system terhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah;

b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

Mengingat

:

1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5157);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87);

4.    Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

5.    Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah;

6.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;

7.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-
2022;

8.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-
2022;

9.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137/P/2023 tentang Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non
Formal Periode 2018-2022;

10.  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Pendidikan Dasar dan Menengah;

11.  Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah Nomor 130/BAN-SM/SK/2023 tentang
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

12.  Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah Nomor 131/BAN-SM/SK/2023 tentang
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

Memperhatikan

:

1.    Hasil Analisis Data Sekunder tentang Perkembangan Kinerja Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

2.    Hasil rapat Pleno BAN-S/M tanggal 22 Mei 2023 tentang persetujuan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH TENTANG PENETAPAN HASIL AKREDITASI DAN REKOMENDASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023.

KESATU

:

Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan perpanjangan sertifikat akreditasi berdasarkan automasi.

KEDUA

:

Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai dan peringkat hasil akreditasi.

KETIGA

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi

 

 

Apakah Sekolah anda termasuk di dalam keputusan ini?? 

Surat Keputusan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah Tahap 1 Tahun 2023 bisa diunduh di bawah ini 


Friday, June 26, 2020

Format Excel Register Penutupan Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas

June 26, 2020
Register penutupan kas dan berita acara pemerksaan kas atau dikenal sebagai formulir K7b dan K7c adalah salah satu administrasi dalam pembukuan bantuan operasional sekolah (BOS). Yang menjadi dasar untuk pengisian register penutupan kas dan berita acara pemerksaan kas adalah buku kas umum (BKU). Sebelum mengisi berita acara pemerksaan kas, terlebih dahulu harus mengisi register penutupan kas. Kenapa tidak boleh mengisi berita acara pemerksaan kas terlebih dahulu?? Karena Register penutupan kas merupakan patokan atau acuan dasar dari isian berita acara pemerksaan kas. Format dari register penutupan kas terdiri dari:
1. Tanggal Penutupan Kas;
2. Nama Penutup Kas (Pemegang Kas);
3. Tanggal Penutupan Kas Yang Lalu;
4. Jumlah Total Penerimaan (D);
5. Jumlah Total Pengeluaran (K);
6. Saldo Buku (A = D - K) atau saldo BKU;
7. Saldo Kas;
8. Rincian saldo kas tunai; dan
9. Saldo bank, termasuk asset dan barang berharga.

Untuk membantu pekerjaan bapak/ibu bendahara atau operator BOS, berikut saya share format aplikasi register penutupan kas dan berita acara penutupan kas bisa di  download bawah ini.



Sunday, December 15, 2019

Mengenal BOS Afirmasi dan Kinerja

December 15, 2019

APA ITU BOS AFIRMASI DAN KINERJA?

BOS Afirmasi adalah program pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang bertujuan untuk membantu peningkatan mutu satuan pendidikan yang ada di daerah tertinggal, sangat tertinggal di kawasam 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagai penerima BOS Afirmasi yaitu :
1.    Menerima BOS Reguler pada tahun anggaranberkenaan;
2.    Mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga)semester terakhir;
3.    Berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar;
4.    Memiliki sumber listrik; dan
5.    Memiliki jaringan internet.
Satuan pendidikan penerima BOS Afirmasi yang memenuhi syarat tersebut diprioritaskan bagi yang memiliki jumlah siswa paling sedikit diantara satuan pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.

Sementara BOS Kinerja adalah Program pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah yang berbentuk SD, SMP, SMA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB yang memenuhi syarat antara lain.
  1. Menerima BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
  2. Mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
  3. Memiliki jumlah siswa paling sedikit:
a.    60 (enam puluh) untuk SD;
b.    90 (sembilan puluh) untuk SMP;
c.    180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK
  1. Diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik baru berdasarkan zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat tersebut didasarkan pada peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota, peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota dan jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.

BERAPA ALOKASI DANA BOS AFIRMASI DAN KINERJA ?

Alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) per sekolah ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas. Sedangkan alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) persekolah ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.



Rilis Aplikasi PMP Installer dan Patch Versi 2019.12.18

December 15, 2019

Selamat Siang, Sahabat Operator
Yang kita tunggu-tunggu akhirnnya rilis juga, setelah lama menunggu perbaikan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan oleh tim pengembang aplikasi. Aplikasi PMP kali ini di rilis dalam bentuk installer bagi sekolah yang belum mengerjakan sama sekali dan Patch bagi sekolah yang sudah mengerjakan EDS pada versi 2019.11.21 atau sebelumnya. Di bawah cara instal Installer dan Patch EDS 


Untuk lebih jelasnya bisa kunjungi situs resminya di :
http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/

Tuesday, December 10, 2019

Cara cepat dan mudah isi PMP atau EDS terbaru

December 10, 2019
Selamat pagi, salam satu data operator Indoneaia. Dilihat dari judulnya pasti operator sekolah banyak yang nyari di google. Memang benar pengisian PMP cukup memerlukan waktu yang dapat dibilang lama. Apalagi ditambah pekerjaan lain yang belum terselesaikan. Pasti pusing keliling-keling kayaknya. Langsung saja, ini cara cepat untuk pengisian kuisioner PMP adalah dengan meminta bantuan kepada resonden untuk menginputkan kuisionernya sendiri ke dalam aplikasi PMP. Jadi agak ringankan tugas operator. "Waaah ngisi sendiri, kan itu tugasnya operator", mungkin sahabat operator sudah sering mendengar kata-kata ini. Tapi sahabat operator tidak ada salahnya mencoba memberi penjelasan kepada bapak /ibu guru untuk belajar mengisi sendiri.
Mungkin bapak/ibu guru responden mungkin ada yang bertanya, Bagaimana cara mengisinya? Kan laptop yg terinstal dapodik dan PMP cuma satu, apakah harus bergantian?. Jawabannya PMP bisa di share di jaringan lokal. Operator dapat memanfaatkan modem router bawaan ISP yang ada jika sekolah berlangganan layanan internet di sekolah seperti speedy, Indihome, biznet ,dll. Caranya sebagai berikut.
1. Koneksikan laptop operator yang sudah terinstal aplikasi dapodik dan PMP ke modem/router melalui kabel jaringan atau wifi (jangan lupa di on kan ya folder sharingnya).
2. Koneksikan laptop / tablet / smartphone  bapak dan ibu guru yang ditunjuk sebagai responden ke wifi modem/router yang sama.
3. Di laptop operator buka device dengan cara klik start --> device. Perhatikan yang dilingkari warna merah adalah nama laptop yang akan digunakan untuk membuka web PMP
4. Di laptop bapak/ibu guru reaponden silahkan buka aplikasi browsernya, dan ketikkan nama laptop diikuti titik dua dan nomor port PMP yaitu 1745. Contoh http://sdnmartopuroiii:1745/


5. Masuk dengan menggunakan akun yang telah di daftarkan di aplikasi dapodik dan kuisioner siap di isi.
Bagaimana sahabat operator sudah beres kan? Selesai dengan cepat dan aman kurang dari dua hari :)

Saturday, November 23, 2019

Dowload Prefill PMP Tahun 2019

November 23, 2019
Maintenance sistem yang dilakukan  selama kurang lebih 3 hari sejak tanggal 15 November 2019 kemarin dilakukan karena banyaknya sekolah mengakses EDS Dikdasmen Online, generate dan unduh prefill untuk EDS Dikdasmen Offline, serta sinkronisasi maka pihak PMP melaksanakan maintenance untuk meningkatkan optimasi sistem dalam mendukung proses pengumpulan data. Proses generate prefill secara nasional sudah selesai dilakukan, untuk satuan pendidikan yang terkendala dalam generate data prefill sekarang sudah bisa unduh prefill yang digenerate secara nasional dengan lancar.
Dowload Prefill PMP Tahun 2019
1. Buka web browser dan masuk ke situs http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan


2. Kemudian pilih tab PREFILL PMP 2019
3. Masukkan NPSN lalu tekan Enter
4. Bila tidak muncul generate prefill nasional coba tekan ctrl+F5


4. Periksa Nama Lembaga, jika benar klik unduh prefill

5. Prefill akan terunduh dengan ektensi file .pmp