Wednesday, June 28, 2023

Contoh 58 dokumen akreditasi yang harus dilengkapi dan diunggah di sispena

  • Besar file unggahan maksimal 2MB
  • Jenis file yang diizinkan: PDF, JPG, PNG, GIF, MP4, AVI, MP3, WAV
  • Dokumen yang tidak diminta diunggah di Sispena, tetap disiapkan karena akan diminta oleh asesor ketika visitasi
, , ,

Friday, June 2, 2023

Surat Keputusan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah Tahap 1 Tahun 2023 se-Indonesia




Sahabat operator se-Indonesia, 
Salah satu bentuk reformasi akreditasi yang digagas oleh BAN-S/M adalah mengembangkan sistem monitoring dashboard (dashboard monitoring system) untuk mengidentifikasi/mendeteksi kinerja mutu sekolah/madrasah berdasarkan data sekunder yang diinput melalui sistem yang ada. Hasil pendeteksian mutu sekolah/madrasah tersebut kemudian digunakan untuk menentukan sekolah/madrasah mana yang mendapat perpanjangan otomatis sertifikat akreditasi (reakreditasi) dan sekolah/madrasah mana yang menjadi sasaran visitasi.
Berikut ini surat keputusan BAN-S/M tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah:

SURAT KEPUTUSAN
KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH
NOMOR: 555/BAN-SM/SK/2023
TENTANG
PENETAPAN HASIL AUTOMASI AKREDITASI
SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023
BADAN AKEDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH,

Menimbang

:

a.    bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusan ini mendapatkan perpanjangan status akreditasi berdasarkan penilaian system terhadap perkembangan kinerja sekolah/madrasah;

b.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

Mengingat

:

1.    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun
2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5157);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 87);

4.    Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

5.    Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Madrasah;

6.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;

7.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-
2022;

8.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan Akreditasi
Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional
Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal periode 2018-
2022;

9.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
137/P/2023 tentang Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Non
Formal Periode 2018-2022;

10.  Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi
Pendidikan Dasar dan Menengah;

11.  Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah Nomor 130/BAN-SM/SK/2023 tentang
Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

12.  Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah Nomor 131/BAN-SM/SK/2023 tentang
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

Memperhatikan

:

1.    Hasil Analisis Data Sekunder tentang Perkembangan Kinerja Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

2.    Hasil rapat Pleno BAN-S/M tanggal 22 Mei 2023 tentang persetujuan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2023;

 

 

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH TENTANG PENETAPAN HASIL AKREDITASI DAN REKOMENDASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2023.

KESATU

:

Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir yang telah dilakukan perpanjangan sertifikat akreditasi berdasarkan automasi.

KEDUA

:

Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU berhak memperoleh nilai dan peringkat hasil akreditasi.

KETIGA

:

Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

KEEMPAT

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai berakhirnya masa berlaku akreditasi

 

 

Apakah Sekolah anda termasuk di dalam keputusan ini?? 

Surat Keputusan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah Tahap 1 Tahun 2023 bisa diunduh di bawah ini 


, , , , , ,