Apa itu EFIN Pajak ?
EFIN Pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah Nomor Identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan transaksi elektronik salah satunya e-Filling. Penggunaan EFIN adalah adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.
Bagaimana cara mendapatkan EFIN Pajak?
Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FIN tersebut.
Cara pengajuannya sangat mudah, yakni:
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa asli dan fotocopy KTP dan NPWP
- Mintalah formulir permohonan EFIN pada bagian informasi di KPP atau download disini
- Isi formulir tersebut dengan benar dan lengkap serahkan ke loket
- Setelah pengajuan disetujui maka akan diberikan EFIN tersebut